BKN Sinabang

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) BKN Sinabang disusun untuk memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa prosedur utama yang diterapkan di BKN Sinabang:

  1. Penerimaan Berkas Administrasi Kepegawaian
    • Berkas yang diterima baik secara langsung maupun melalui sistem daring harus melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen.
    • Berkas yang lengkap dan sesuai ketentuan akan diteruskan ke bagian terkait untuk diproses lebih lanjut (mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, dll.).
  2. Pengelolaan Data ASN
    • Setiap perubahan data ASN harus segera diperbarui dalam sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi.
    • Data ASN harus selalu terjaga keakuratannya dan dapat diakses oleh instansi terkait untuk kepentingan administrasi dan pemeriksaan.
  3. Pelayanan Kenaikan Pangkat
    • ASN yang mengajukan kenaikan pangkat wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Berkas kenaikan pangkat akan diverifikasi oleh petugas dan diproses melalui beberapa tahapan evaluasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK).
  4. Pelayanan Mutasi ASN
    • ASN yang mengajukan mutasi harus menyertakan dokumen lengkap yang meliputi surat pengantar dari instansi asal dan tujuan mutasi.
    • Setelah dokumen diterima dan diperiksa, permohonan mutasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Proses Pensiun ASN
    • ASN yang akan memasuki masa pensiun wajib mengajukan permohonan pensiun dengan menyertakan dokumen yang dibutuhkan.
    • Setelah berkas diterima dan diverifikasi, SK pensiun akan diterbitkan dan hak pensiun akan diproses sesuai peraturan.
  6. Pelayanan Seleksi ASN (CPNS dan PPPK)
    • Setiap tahapan seleksi ASN, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, ujian, hingga pengumuman hasil seleksi, dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh peserta seleksi.
  7. Pelayanan Pengaduan Kepegawaian
    • Pengaduan terkait pelayanan kepegawaian dapat disampaikan melalui saluran yang telah disediakan.
    • Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan proses yang jelas dan sesuai prosedur untuk memastikan penyelesaian yang adil.
  8. Pemberian Informasi Kepegawaian
    • ASN dapat mengakses informasi terkait layanan kepegawaian melalui portal online atau loket informasi yang tersedia di BKN Sinabang.
    • Semua informasi yang diberikan harus akurat dan jelas, dengan pelayanan yang cepat dan responsif.
  9. Evaluasi dan Pelaporan Layanan
    • Evaluasi pelayanan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan terus meningkat.
    • Laporan hasil evaluasi dan umpan balik dari ASN akan digunakan untuk meningkatkan prosedur dan kualitas layanan.

Dengan adanya SOP ini, BKN Sinabang memastikan bahwa setiap proses administrasi kepegawaian dilakukan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memberikan pelayanan terbaik bagi ASN di Kabupaten Simeulue.